tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (18/7/2023). Airlangga dipanggil sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Kejagung pun bakal kembali memanggil Airlangga pada Senin pekan depan (24/7/2023). Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Untuk diketahui, Airlangga dipanggil dalam rangka pendalaman perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Penyidik menilai Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.
"Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko," ujarnya.
Ketut menyebut, pemanggilan terhadap Airlangga dijadwalkan Rabu (17/7), namun politisi Partai Golkar itu bersedia hadir siang ini.
"Mudah-mudahan sesuai rencana beliau [Airlangga] bisa hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang sudah kami tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ucap Ketut.
Selain Airlangga, lanjut dia, ada beberapa orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak dirinci siapa saja saksi tersebut. "Hari ini juga selain Pak AH (Airlangga Hartarto) yang kami panggil juga ada beberapa orang yang kami panggil, nanti kami sampaikan," ujar Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan, saat ini penyidik fokus memanggil Ailangga terkait penyidikan perkara CPO, belum ke perkara korupsi BTS Kominfo. Mengingat perkara CPO sudah bergulir, dan secara intensif penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin