Menuju konten utama

Golkar Klaim Airlangga Hormati Proses Hukum di Kejagung

Kejagung memanggil Airlangga Hartarto sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Golkar Klaim Airlangga Hormati Proses Hukum di Kejagung
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memasuki mobil usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Partai Golkar memastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Mekeng merespons soal pemanggilan Airlangga oleh Kejagung sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Menurut Mekeng, kedudukan semua orang di hadapan hukum itu sama. Ia meyakini Airlangga menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Kejagung.

"Tentunya Pak Airlangga sebagai tokoh publik harus memberikan contoh yang baik bahwa dia menghormati proses hukum," kata Mekeng kepada reporter Tirto, Kamis (20/7/2023).

Meski begitu, Mekeng berharap pemanggilan Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar oleh Kejagung murni kasus hukum.

"Semoga ini murni hukum dan tidak ada unsur politisasi atau kriminalisasi, sehingga adagium hukum yang mengatakan 'meskipun langit runtuh namun hukum hrs tetap berdiri tegak', sehingga publik dan dunia menilai bahwa bangsa Indonesia hukum menjadi panglima," kata Mekeng.

Airlangga dipanggil Kejagung pada Selasa (18/7/2023). Akan tetapi, ia mangkir dari panggilan tersebut ada keterangan yang jelas. Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Airlangga kembali pada Senin (24/7/2023).

Dalam keterangan terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada pekan depan.

"Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Airlangga dipanggil dalam rangka pendalaman perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Penyidik menilai Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.

"Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko," ujar Airlangga.

Baca juga artikel terkait KORUPSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan