tirto.id - Mantan narapidana kasus korupsi Romahurmuziy menjelaskan alasan dirinya kembali ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan. Ia mengklaim selama dipenjara masih tercatat sebagai kader partai ka'bah dan tidak pernah keluar.
"Saya tidak pernah keluar dari PPP, jadi saya saat ini tidak bergabung. Adapun posisi ketua majelis pertimbangan karena dalam tradisi PPP mantan ketua umum selalu di posisi tersebut," kata Romahurmuziy di acara Harlah PPP ke-50 pada Kamis (5/1/2023).
Dirinya menerangkan bahwa jabatan ketua majelis pertimbangan seharusnya diemban oleh Suharso Monoarfa. Namun karena Suharso enggan dengan jabatan tersebut, Romahurmuziy yang menggantikan.
"Kemarin Pak Mardiono sebenarnya sudah meminta ke Pak Suharso Monoarfa untuk menjadi ketua majelis pertimbangan, tapi Pak Suharso tidak bersedia," ujarnya.
Romahurmuziy menyadari statusnya yang merupakan mantan napi korupsi menjadi sorotan di masyarakat. Dirinya menyebut bahwa kembalinya ke PPP sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Hanya sekarang kita kembalikan pada asas legalitas. Karena saya sangat menjunjung tinggi hukum sebagai orang yang pernah mengalami persoalan hukum," tegasnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa hak politiknya masih melekat dan tidak dicabut. Maka dia ingin memanfaatkannya kembali. Selagi PPP masih mau menerima.
"Negara ini bukan dikelola atas asas emosionalitas, bahwa Anda tidak setuju itu boleh. Tetapi dibalik itu Anda bisa melihat di Instagram dan Facebook banyak yang memberi dukungan," ungkapnya.
Saat ditanyakan mengenai hasrat politiknya untuk maju lagi menjadi ketua umum, Romahurmuziy enggan menjawab. Menurutnya langkah itu masih terlalu jauh.
"Wah terlalu jauh, kita baru bicara menghadapi Pemilu. Belum bicara untuk jadi Ketum," terangnya.
Romahurmuziy mengumumkan jabatan barunya sebagai ketua Majelis Pertimbangan PPP. "Ku terima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah," ucap dia melalui akun Instagramnya @romahurmuziy pada Minggu (1/1/2023).
Rommy--sapaan akrabnya, mengatakan jabatan yang diterima karena permintaan ulama. Dia juga menjamin tidak mengulang kesalahan yang sama meski pernah terkena OTT KPK. "Ku terima amanah ini dengan Innalillah. Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat Ketua Umum PPP pada Jumat 15 Maret 2019. Dia ditangkap terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rommy kemudian dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi satu tahun. Kemudian Mahkamah Agung memperkuat vonis satu tahun yang diterima Rommy. Dia akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky