tirto.id - Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Eko mengenakan jaket dan topi hijau. Ia duduk di kursi pojok ruang tunggu dengan wajah yang tertutup masker.
Berdasarkan jadwal, Eko Darmanto dipanggil pukul 09.00 WIB. Namun, dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB.
Pemeriksaan terhadap Eko Darmanto sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua kalinya. Panggilan pertamanya sebagai tersangka dilakukan pada 15 September 2023.
Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan pemberian gratifikasi dari pengusaha pengguna jasa ilegal kepada Eko Darmanto. Hal itu masih ditelusuri oleh KPK.
"Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari tersangka dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023) lalu.
Tim penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dengan memeriksa sejumlah saksi.
KPK menemukan indikasi gratifikasi kepada Eko usai melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Awalnya, kasus ini diselidiki karena Eko pamer kekayaan di media sosial.
Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar. Dengan demikian, harta bersihnya saat ini mencapai Rp6,7 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Darmanto belum ditahan oleh penyidik KPK.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan