tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seiring dengan telah dimasukkannya mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi dalam daftar red notice interpol.
Selain dengan APH, OJK juga telah melakukan koordinasi dan korespondensi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memproses kepulangan (ekstradisi) Adrian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (30/7/2025).
Sebagai informasi, sebagai bagian dari upaya penangkapan Adrian, OJK sebelumnya telah secara aktif berkoordinasi agar Adrian dicantumkan pada red notice. Upaya tersebut membuahkan hasil, terhitung sejak 7 Februari 2025, sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025, Adrian kemudian resmi menjadi buronan Interpol.
“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” lanjut Ismail.
Selain berstatus red notice, Adrian juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena itu, OJK pun menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.
“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” lanjut Ismail.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“OJK juga telah menetapkan Sdr. Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK,” tutupnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































