Menuju konten utama

Kemenkum Tengah Penuhi Dokumen Upaya Ekstradisi CEO Investree

Kemenkum telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atas permintaan OJK pada Februari 2025.

Kemenkum Tengah Penuhi Dokumen Upaya Ekstradisi CEO Investree
Menkum, Supratman Andi Agtas, di Kemenkum, Rabu (30/7/2025). Foto/ Humas Kemenkum

tirto.id - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah tengah memenuhi persyaratan dokumen untuk melakukan upaya ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG).

Supratman berujar, Kemenkum telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Pol Krishna Murti, atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2025. Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama AAG, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.

“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari OJK dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” ucap Supratman dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Supratman menambahkan, setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Nomor AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.

“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” urai Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini juga memastikan, proses ekstradisi terhadap AAG terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait hingga saat ini.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini, seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” kata Supratman.

Baca juga artikel terkait INVESTREE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher