tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menindaklanjuti laporan atas Youtuber Edy Mulyadi atas kasus pencemaran nama baik karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022), sebagaimana diberitakan Antara.
Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.
"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."
Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang di-update adalah di Polda Kalimantan Timur.
"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," kata Ramadhan.
Selain itu, Polda Sulawesi Utara menerima pengaduan pada Sabtu (22/1/2022) dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Conny Rumondor. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022.
Polisi menerima pengaduan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.