Menuju konten utama

Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Kemensos akan Panggil Pemimpin ACT

Kemensos akan meminta keterangan ACT dan menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola.

Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Kemensos akan Panggil Pemimpin ACT
Presiden ACT Ibnu Khajar saat diwawancarai awak media massa di Jakarta Kamis (2/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia akan memanggil pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini bertujuan untuk mendengar keterangan dari ACT soal adanya laporan Majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat” pada Edisi Sabtu, 2 Juli 2022 mengenai dugaan penyelewengan dana di lembaga ACT.

“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Harry Hikmat lewat keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Dia menerangkan bahwa Kemenkes melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 huruf b.

“Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB [Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang] dari ACT sampai proses ini tuntas,” ujar Harry.

Lanjut dia, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, “Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.”

Melansir laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, kondisi keuangan ACT dilaporkan tengah goyah akibat penyelewengan di mana ada transfer dana untuk kepentingan pribadi petinggi ACT.

Majalah Tempo juga melaporkan bahwa sejumlah kampanye donasi ACT dianggap berlebihan dan tak sesuai fakta serta dana yang masuk diduga dipotong dalam jumlah besar.

Sejumlah anggota staf dan eks petinggi ACT menyebut krisis keuangan yang melanda lembaga itu diduga disebabkan oleh berbagai pemborosan dan penyelewengan selama bertahun-tahun. Terkait pemborosan, misalnya, gaji Ahyudin saat masih menjabat Ketua Dewan Pembina ACT disebut lebih dari Rp250 juta per bulan.

Atas pemberitaan Majalah Tempo edisi tersebut, ACT menyampaikan permohonan maaf dan mengak tengah berbenah dan melakukan restrukturisasi lembaga.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke Majalah Tempo di atas semua pemberitaan itu, jadi manfaat bagi kita semua,” ucap Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam konferensi pers luring yang digelar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Baca juga artikel terkait SKANDAL ACT atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri