tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya belum mendapat laporan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengenai temuan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik di 12 kabupaten dan tujuh provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya menunggu laporan atas temuan tersebut agar bisa ditindaklanjuti.
“Kami tunggu teman-teman dari ICW (Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih) untuk melapor," kata Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu pada Selasa (20/12/2022).
Meskipun Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Bawaslu untuk aktif dalam setiap perkara pelanggaran pemilu dan tidak hanya menunggu laporan kasus, Rahmat berkilah proses penanganan pelanggaran pemilu tetap membutuhkan laporan dari masyarakat agar bisa ditindaklanjuti segera.
“Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau Bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan, maka Bawaslu bisa menindaklanjuti," terangnya.
Selain membuat laporan, Rahmat juga meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu untuk berkoordinasi dengan pihaknya. Bawaslu akan mengkoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait seperti Kejaksaan dan Polri.
“Atau kalau ada tindak pidana nanti Bawaslu bisa melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) polisi dan jaksa," ujarnya.
Pihak Bawaslu belum menemukan adanya barang bukti mengenai upaya kecurangan dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU pusat kepada KPU daerah yang dilakukan oleh Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Hal itu sebagaimana yang disebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
“Buktinya mana? Belum ada. Katanya ada WhatsApp yang beredar? Tapi, kan, tidak,” kata dia.
Sebelumnya, terkait tuduhan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih soal temuan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik di 12 kabupaten dan tujuh provinsi telah dibantah oleh Sekjen KPU, Bernad Darmawan.
Bernad berkilah bahwa tugasnya sebagai sekjen hanya mendukung teknis administrasi fungsi pendukung bagi ketua dan anggota KPU dari pusat hingga kabupaten dan kota. Selain itu, seluruh kewenangan dan tugas bukan ada di bidangnya.
“Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang Ketua dan Anggota KPU (Pusat, Provinsi dan Kab/Kota)," kata Bernard dalam pesan singkat pada Senin (19/12/2022).
Bernad juga membenarkan bahwa pada 7 November 2022, pihaknya bersama sekretariat KPU provinsi melakukan rapat. Namun dia membantah bahwa dalam rapat tersebut ada ancaman yang disampaikan melalui video call sebagaimana yang dituduhkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
“Adapun tuduhan saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada 7 November 2022, itu tidak benar. Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz