Menuju konten utama

Dugaan Kartel Migor: Nurbaya Disekap, Diintimidasi & Dianiaya

Dugaan praktik penimbunan minyak goreng curah marak terjadi di berbagai daerah. Pemerintah seperti enggan menindak tegas.

Dugaan Kartel Migor: Nurbaya Disekap, Diintimidasi & Dianiaya
Ilustrasi HL Indept Minyak Goreng Ilegal. tirto.id/Sabit

tirto.id - Sudah hampir tiga bulan Siti Nurbaya Marbun kelimpungan mencari minyak goreng di pasar tradisional. Kendatipun ada di pasaran, harganya melesat, sekitar Rp20.000. Jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000. Nurbaya, seperti umumnya ibu rumah tangga menengah bawah yang punya keluhan sama sejak awal tahun, menjerit.

Biasanya, Nurbaya belanja di Pasar Rawasari, Jakarta Pusat. Namun di pasar tradisional itu minyak goreng sulit ditemukan. Setelah bertanya ke sana ke mari, salah seorang pedagang langganannya memberitahu ada yang menjual minyak goreng curah di sebuah pangkalan di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Dari informasi itu, Nurbaya mendatangi pangkalan tersebut. Lokasinya berada di lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi. Di sana, Nurbaya terheran-heran mendapati antrean truk tangki minyak curah, seolah tidak pernah terjadi kelangkaan. Ia sempat mengambil beberapa foto dan video.

Curiga, Nurbaya mendatangi Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur untuk melaporkan hal tersebut pada 20 Maret, atau dua hari setelah ia mendatangi pangkalan tersebut. Namun, polisi tidak langsung memproses pengaduannya, bahkan tidak memberikan Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan kepadanya. Hari selanjutnya, ia datang kembali ke Polsek untuk mengecek pengaduannya. Tidak ada kejelasan dari laporannya. Bahkan, Nurbaya disuruh mencari bukti sendiri.

Merasa tak digubris, Nurbaya bertekad mencari bukti sendiri. Satu minggu kemudian ia kembali mendatangi pangkalan tersebut. Lokasi pangkalan minyak tersebut berada di Jalan Malaka Baru Raya, kelurahan Pondok Kopi, sekira 400 meter dari gerbang tol Bintara, Kota Bekasi. Di dalam pangkalan terdapat bedeng-bedeng dan ratusan drum dan jeriken.

Ia sempat mengambil beberapa foto dari gerbang pangkalan. Pada saat Nurbaya mengambil foto mobil tangki yang sedang antre masuk pangkalan, ada empat penjaga di depan pintu masuk. Seorang penjaga melarang Nurbaya memotret aktivitas pangkalan, sementara dua lainnya langsung menarik perempuan 56 tahun itu masuk ke dalam pangkalan.

Nurbaya sempat teriak minta tolong, tapi tak ada yang bisa membantunya. Yudi, salah satu saksi sekaligus orang yang mengantar Nurbaya ke lokasi mendengar jeritan itu, tapi tak bisa membantu karena penjaga gerbang melarangnya masuk. Ia dipaksa untuk pergi dari lokasi penyekapan. Tak lama kemudian, seorang perempuan keluar dari pangkalan minyak dan melakukan intimidasi dan menganiaya Nurbaya.

"HP saya langsung ditarik, mau ngapain lu? mau mati lu?" kata Nurabaya menirukan ucapan pelaku penganiayaan.

Pada saat itu Nurbaya cuma bisa pasrah. Ia tak berdaya lantaran dikelilingi 30 orang pria. Tak lama kemudian Nurbaya diseret menjauh dari pintu gerbang. Lantaran lokasinya lebih rendah dari jalan utama, tak ada orang yang melihat. Nurbaya dipaksa duduk oleh pelaku dan bahunya tetap dicengkram oleh pelaku.

Nurbaya sempat meminta air putih setelah merasa mual. Mendengar permintaan itu, si perempuan melarang anak buahnya memberikan air minum.

"Jangan ada yang kasih, mau mati, ya mati aja. Muntah, muntah aja lu. Mati-mati aja lu," ungkap Nurbaya menirukan ucapan si perempuan.

Akhirnya Nurbaya muntah sebanyak tiga kali. Tak lama kemudian, ia dipaksa untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan ke polisi. Ia pun melarang keluarga dan rekannya melaporkan ke polisi.

"Kalau enggak tulis, enggak tanda tangan, kamu enggak bakal keluar dari sini. Enggak akan keluar, kamu akan di sini, disekap," ucap Nurbaya menirukan perkataan terduga pelaku.

Setelah satu jam melakukan tindakan intimidasi dan penganiayaan, pelaku meminta foto bersama beserta surat pernyataan tersebut. Pelaku juga meminta berfoto bersama korban dengan pose wajah tersenyum, seolah-olah tidak ada kejadian apa pun selama satu jam tadi. Ia pun diminta untuk makan dan minum bersama seolah-olah sudah berdamai.

"Dia buat kayak sinetron. Saya masih takut karena masih di lokasi. Trauma, saya ikutin semua perintahnya," ungkapnya.

Tak terima, Nurbaya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat. Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Harum Sisma Medika, Jakarta, pada 29 Maret 2022, Nurbaya disebut mengalami memar pada punggung dan lengan.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 355 KUHP, hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kapolsek Duren Sawit.

Dalam surat tanda terima laporan pengaduan nomor: LP/ 266/ B/III/2022/Sek.Dsw/ResJT/PMJ yang diterima Tirto, pihak terlapor adalah Nurmawan Banjarnahor, Manda Simson Sigalingging, dan Lamhot Alberto Sigalingging.

Sikap Polisi & Satgas Pangan yang Ganjil

Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, Nurbaya sempat merasakan beberapa kejanggalan. Terduga pelaku penganiayaan memiliki bukti foto dan video aktivitas pangkalan, yang hanya dibagikan oleh Nurbaya kepada pihak kepolisian.

Laporannya kepada Satgas Pangan juga seolah menguap tanpa kejelasan. Padahal ia telah melampirkan beberapa video dan foto.

Keganjilan lainnya, ketika Nurbaya tengah memberikan kesaksian kepada petugas di Polsek Duren Sawit, tiba-tiba pelaku Nurmawan mendatangi Polsek untuk menemui korban. Dari sini, korban dan keluarga curiga bahwa kedatangan pelaku ke Polsek karena informasi dari oknum Polsek Duren Sawit.

“Korban kaget dan ketakutan saat pelaku mendekati korban, kita kesal dengan petugas karena membiarkan pelaku masuk ke dalam ruang pemeriksaan,” kata Kartini, anak korban.

Saat dikonfirmasi, Nurmawan membantah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Nurbaya. “Tidak ada itu,” kata Nurmawan kepada Tirto (9/4).

Selain itu, Nurmawan membantah memiliki bisnis minyak goreng curah di Pondok Kopi. Hal itu berbeda dengan pernyataan Muhammad Yusuf, mantan Ketua RT 007/011 Pondok Kopi. Ia membenarkan bahwa bisnis minyak goreng curah milik Nurmawan. Soal izin, Yusuf tak mengetahuinya, tapi ia tahu aktivitas pangkalan minyak goreng sudah lama. Yusuf menolak mengomentari lebih jauh bisnis minyak goreng curah tersebut.

“Enggak boleh banyak ngomong, nanti salah lagi. Ditangkap lagi sayanya,” kata Yusuf kepada Tirto, Sabtu (9/4).

Tirto sempat mempertanyakan praktik penadahan minyak goreng ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqqafi pada 23 Maret lalu. Ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut ke bawahan.

“Sudah dilidik sama anggota, tapi tidak ada aktivitas,” klaim Ahsanul.

Pernyataan Ahsanul berbeda dengan temuan di lapangan. Tirto memperoleh beberapa video terkait aktivitas mobil tangki masuk pangkalan. Pertama truk tangki kecil berwarna kuning dengan plat F 8799 C, kemudian truk tangki ukuran besar berwarna hijau dengan plat B 9356 TFI. Di badan tangki tertulis Tirta Trans Abadi.

Tirto berupaya mengkonfirmasi adanya oknum Polsek Duren Sawit yang terlibat dalam bisnis penadahan minyak goreng curah kepada Kasat reskrim, tetapi Ahsanul enggan mengomentari. Ia hanya menjawab terkait penganiayaan dan intimidasi korban di pangkalan minyak goreng.

“Terkait adanya penganiayaan silahkan lapor dan bawa saksi-saksi yang mendukung,” kata Ahsanul melalui pesan singkat.

Infografik HL Indept Minyak Goreng Ilegal
Infografik HL Indept Minyak Goreng Ilegal. tirto.id/Sabit

“Level Camat Enggak Mempan”

Sebelum penganiayaan terjadi, Nurbaya sudah dua kali mendatangi Polsek Duren Sawit untuk melaporkan dugaan penadahan minyak goreng curah pada 20 dan 21 Maret.

Saat melapor di hari kedua, Kanit Polsek Duren Sawit Slamet dan Kasubnit II Tatan mengajak Nurbaya menuju lokasi pangkalan minyak goreng pada pukul 22:15. Ketika tiba di lokasi, tidak ada aktivitas di pangkalan minyak curah, tidak ada mobil pick-up, sebagian drum dan jeriken juga raib.

Polsek Duren Sawit berjarak 5,8 kilometer dari pangkalan minyak goreng curah, jika menggunakan kendaraan roda empat hanya membutuhkan waktu sekitar 12 menit.

Pihak polisi bilang, pangkalan sudah kosong dan tidak ada aktivitas meskipun masih ada jejak tumpahan minyak di jalan maupun di pangkalan. Padahal, sore itu Nurbaya melihat ada enam mobil tangki masuk ke pangkalan dalam waktu satu jam. Selain itu, drum yang masih berisi disebut kosong oleh petugas. Menurut Nurbaya, ada sekitar 100 drum yang ditumpuk seperti gunung, tapi pada saat ke lokasi, tumpukan drum itu menghilang.

Ia bilang, ada upaya untuk mengelabuinya, seolah-olah pangkalan penadah minyak goreng curah tersebut sudah tutup. Dia menambahkan, dua hari setelah ia mendatangi lokasi pangkalan, tidak ada aktivitas. Pada hari ketiga, aktivitas pangkalan kembali beroperasi. Nurbaya bilang, pernah dalam setengah hari mobil tangki masuk ke lokasi pangkalan bisa mencapai 12 unit. Mobil tangki tersebut dengan berbagai ukuran, ada yang kecil dan besar.

Apa yang diungkap Nurbaya, dibenarkan oleh Ketua RT 007/011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Edy Wahana. Sejak lama, lokasi tersebut menjadi tempat pangkalan minyak goreng curah. Tapi, ia tak tahu menahu soal izin usaha.

Ia bilang, pemilik minyak goreng tersebut pernah menyewa lahan milik seseorang bernama Haji Ramin, namun hanya bertahan selama setahun karena izin sewa tidak diperpanjang. Menurut warga, aktivitas di pangkalan tersebut telah berlangsung lebih kurang satu dekade.

Menurut Edy, warga sekitar Pondok Kopi sudah mengetahui aktivitas itu, tapi tidak bisa berbuat apa-apa.

“Level lurah dan camat enggak mempan,” ucap Edy yang baru terpilih menjadi RT pada Februari lalu.

Polri Enggan Menindak Pemain Besar Minyak Goreng

Dalam rapat kerja dengan DPR 17 Maret lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan sudah mengantongi nama para terduga mafia minyak goreng. Ia menyatakan nama-nama mafia tersebut akan diumumkan oleh Polri pada Senin, 21 maret 2022.

"Saya baru dikasih tahu sama pak Dirjen luar negeri, hari senin sudah ada calon tersangka," ucapnya.

Dia memaparkan ada beberapa cara penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka, diantaranya; pertama minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, kedua minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, ketiga minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

"Jadi tiga-tiganya ada calon tersangkanya (diumumkan) hari Senin (21/3). Akan diumumkan polisi, pasti," kata Lutfi mencoba meyakinkan.

Empat hari kemudian, tidak ada tanda-tanda pengumuman tersangka oleh Polri. Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi mafia minyak goreng.

“Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng, mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak,” ucap Helmy, Rabu (23/3).

Dia menambahkan temuan di lapangan adanya pelaku usaha dadakan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yang ditemukan di lapangan cukup banyaknya pedagang dadakan, reseller dan pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah, jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” katanya.

Berdasarkan catatan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, pihaknya sudah mengirimkan data sebanyak 34 ribu pelaku usaha yang terlibat kepada pihak kepolisian pada tanggal 14 Maret, dua hari sebelum rapat terbatas dengan Presiden 16 Maret. Ia menambahkan bahwa jumlah pelaku yang besar itu terdiri dari pelaku di hulu sampai hilir.

"Iya (pelaku dari hulu-hilir), datanya diserahkan semua. Kami enggak bisa jangkau. Kalau peraturan menteri perdagangan sanksinya administrasi. Paling tinggi pencabutan izin usaha, kalau sanksi itu tinggal bikin aja perusahaan baru," kata Oke kepada Tirto.

Oke mengklaim sudah melakukan pencabutan izin beberapa pelaku usaha. Namun, saat ditanya berapa banyak perusahaan yang dicabut izinnya, Oke enggan menjawab.

"Pokoknya, adalah," ucapnya.

Kemendag sudah melakukan penyelidikan terkait minyak goreng yang raib dari pasar, ternyata setelah pengecekan di lapangan, banyak ditemukan minyak goreng yang mengalir ke industri, penimbunan dan sebagainya. Oke bilang rantai distribusi di Indonesia begitu panjang lantaran faktor geografis.

"Mungkin bahasa Pak menteri, besok ada tersangka karena Kemendag merasa yakin sudah cukup bukti. Tapi begitu serahkan ke penegak hukum, belum cukup bukti sehingga belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Sementara itu, bagi ibu rumah tangga seperti Nurbaya, kelangkaan minyak goreng masih menjadi satu tanda tanya besar. Ia pun masih ingat sesumbar Nurmawan, orang yang diduga mengintimidasinya.

“Ingat ya, enggak bakalan kamu menang sampai mana pun, teman saya polisi. Penjaga aku polisi, pelindung aku polisi. Kamu enggak bakalan menang. Iris kuping saya ini.”

Baca juga artikel terkait MAFIA MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Indepth
Reporter: Reja Hidayat, Adi Briantika & Haris Prabowo
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Adi Renaldi