tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi kredit proyek Bank Jawa Tengah cabang Jakarta periode 2017-2019, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/0093/II/2021/Tipidkor bertanggal 11 Februari 2021.
Dalam kasus ini BM, mantan pimpinan Bank Jawa Tengah cabang Jakarta, menjadi tersangka. "BM, dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/6/2021). BM juga membiarkan dana kredit tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya oleh tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Akibat perbuatannya, negara merugi Rp229 miliar dan kemungkinan bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan. Penyidik juga menelusuri dugaan pencucian uang, dengan barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Kecamatan Ngablak, Magelang dan kawasan Gunung Tumpeng, Sukabumi, Jawa Barat, serta tujuh rekening Bank Jawa Tengah.
"Rencana selanjutnya, penyidikan akan memeriksa tersangka dan beberapa saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pengiriman berkas perkara tahap I," jelas Ramadhan.
Kasus selanjutnya menyeret pihak Bank Jawa Tengah cabang Blora, perihal kredit bergulir (revolving credit), kredit proyek, dan kredit kepemilikan rumah, dalam pusaran dugaan korupsi. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah cabang Blora, medio 2018-2019. Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/0096/II/2021/Bareskrim bertanggal 11 Februari 2021.
Dalam perkara ini RP, mantan pimpinan PT BPD Jawa Tengah cabang Blora, sebagai tersangka. Dalam periode tersebut PT BPD menyalurkan tiga kredit senilai Rp96.330.000. "Dalam tahapan pengajuan kredit, proses pencarian, sampai dengan penggunaan kredit, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut," tutur Ramadhan. Aksi ini dilakukan oleh RP dan debitur. Lantas, hingga kini penyidik telah meminta keterangan 90 saksi.
Barang bukti yang disita yakni dokumen pengajuan ketiga kredit, dokumen transaksi penyaluran kredit, 70 sertifikat hak milik (61 sertifikat hak milik debitur KPR, 4 sertifikat hak milik agunan kredit bergulir, 5 sertifikat hak milik agunan kredit proyek), 4 KPR Perumahan Jenar Bersinar 1, 3 KPR Perumahan Beran Indah, 22 KPR Perumahan Paradice Kamolan, 50 KPR Perumahan Blingi Bahagia, 13 KPR Perumahan Pakis Luxury.
RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga akan melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan guna penyitaan aset.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri