tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. Instruksi ini guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di pelabuhan.
Surat Telegram ditujukan kepada para Kapolda. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan maraknya praktik premanisme dan pungutan liar di kawasan pelabuhan mendapatkan atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri.
"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, Kamtibmas harus kondusif," kata Agus, Selasa (15/6/2021).
Kini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah, maka aksi premanisme dan pungutan liar haram menjadi penghambat kemajuan. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme," sambung dia.
Ada lima instruksi Kapolri yakni:
- Melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme;
- Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing;
- Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing;
- Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing;
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
Agung Kurniawan, seorang sopir kontainer, mengisahkan kepada presiden. Para sopir yang terjebak kemacetan sering diambil barangnya oleh preman. “Ketika macet (preman) ambil barang dari kendaraan secara diam-diam, ada juga kalau terorganisir preman-premannya di daerah rawan, naik ke atas mobil," kata dia.
Para pelaku biasa menggasak ban dan aki truk, ponsel dan uang sopir. Mereka juga tak segan mengacungkan celurit kepada sopir. Perihal pungli, pelaku adalah karyawan depo, seperti PT Greeting Fortune Container (GFC), dan Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta. Presiden pun menegaskan bahwa dirinya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Lantas jajaran Polda Metro Jaya langsung bertindak. Hasilnya, 50 preman dan operator yang memungut imbalan dari para sopir berhasil ditangkap. "Masih terus kami lakukan, sudah 50 tersangka yang kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/6).
Nominal pungutan liar yang diminta oleh para pelaku di posnya masing-masing bervariasi. Mulai dari Rp2.000-Rp20.000.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz