Menuju konten utama

DPRD Minta DKI Sosialisasi Penonaktifan NIK Secara Masif

Dwi menuturkan kebijakan menonaktifkan NIK DKI Jakarta dinilai belum disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.

DPRD Minta DKI Sosialisasi Penonaktifan NIK Secara Masif
Header Indept KTP dan Kontroversinya. tirto.id/Ecun

tirto.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru menonaktifkan NIK DKI Jakarta warga yang tak lagi tinggal di ibu kota. Dia menuturkan, kebijakan penonaktifan ini dinilai belum disosialisasikan secara maksimal.

"Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP, menunjukkan bahwa Pemprov DKI kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut," kata Dwi dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa (23/4/2024).

"Atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” tambah Dwi.

Dwi menjelaskan penonaktifan NIK DKI milik warga yang sudah meninggal memang sudah sepatutnya dilakukan. Hal ini berbeda dengan penonaktifan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.

Sebab, Dwi menyebutkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan NIK milik warga yang tak lagi tinggal di ibu kota tanpa konfirmasi. Karena itu, politisi PDI-P ini meminta Disdukcapil DKI melakukan peninjauan NIK DKI dengan ketat.

"Untuk wilayah yang telah beralih fungsi, seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum. Jadi, jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga," tutur Dwi.

Dia mengingatkan, ada beberapa faktor yang membuat warga ber-KTP DKI, tapi tinggal di luar Ibu Kota. Misalnya, terkait pekerjaan, pendidikan, maupun sosial ekonomi.

"Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP," sebut Rio.

Disdukcapil DKI sebelumnya menyatakan, 92.493 NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota akan dinonaktifkan. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menuturkan, penonaktifan NIK DKI Jakarta itu akan dilakukan mulai pekan ini.

"Minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi, ya minggu ini langsung kita nonaktifkan," urainya kepada awak media, Rabu (17/4/2024).

Budi menjelaskan terdapat dua alasan mengapa 92.493 NIK itu akan dinonaktifkan. Pertama, pemilik NIK DI Jakarta yang telah meninggal dunia.

Kedua, rukun tetangga (RT) tempat tinggal pemilik NIK DKI yang sudah tak ada lagi. Rinciannya, sebanyak 81.119 pemilik NIK DKI Jakarta meninggal dunia dan 11.374 NIK yang RT-nya tidak ada lagi.

Budi menekankan, meski dinonaktifkan, warga yang merasa masih tinggal di DKI Jakarta bisa melayangkan aduan. Usai melayangkan aduan, NIK DKI Jakarta mereka akan kembali diaktifkan.

Sebagai informasi, warga ber-NIK DKI Jakarta bisa mengecek apakah NIK DKI-nya bakal dinonaktifkan melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Bagi warga ber-NIK DKI yang tinggal di Jakarta, tetapi statusnya akan dinonaktifkan, bisa mendatangi dukcapil di kota/kabupaten se-Ibu Kota agar NIK DKI-nya diaktifkan kembali.

Baca juga artikel terkait NONAKTIF NIK DKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin