tirto.id - Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah memberlakukan tarif cukai bagi produk plastik.
Persetujuan dari komisi XI DPR itu tercantum dalam kesimpulan dalam rapat kerja DPR bersama Kemenkeu.
“Ya kesimpulannya kami setuju,” ucap Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto kepada wartawan saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (19/2/2020).
Dalam rapat kerja itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada DPR untuk menerapkan cukai pada tiga hal. Antara lain kantong plastik/kresek, minuman berpemanis, dan emisi kendaraan.
Usulan yang baru disetujui DPR hari itu baru mencangkup kantong plastik/kresek. Namun, Komisi XI DPR RI memberi persetujuan untuk konteks pengenaan cukai yang lebih luas menjadi keseluruhan produk plastik di luar kantong kresek seperti botol sampai sedotan dari bahan plastik.
Namun dalam rapat itu, Komisi XI DPR RI masih meminta diadakan rapat lanjutan pada 10 Februari 2020.
Dalam rapat itu, anggota Komisi XI lainnya belum sepakat bilamana aturan cukai ini dapat berlaku tahun 2020 ini juga termasuk bilamana perkiraan tarif Rp30 ribu per kg atau Rp200 per lembar plastik disetujui.
Sebabnya ada sebagian anggota Komisi XI merasa pembahasan cukai plastik ini baru dimulai di awal periode mereka meski prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan andaikata DPR tidak menyetujui pemberlakuan tahun 2020, maka ia tak terlalu mempermasalahkannya. Ia bilang konsekuensinya amanat target penerimaan cukai tambahan UU APBN 2020 yang disusun 2019 lalu bakal tertunda.
Alhasil Kemenkeu akan mengajukannya lagi dalam UU APBN 2021 dan bersiap menghadapi pemeriksaan BPK RI karena target itu tak terealisasi.
“Kalau mau di 2020 menurut kami itu landasan hukumnya memadai tapi secara politik Komisi XI menganggap kita baru membahas persetujuan barang estimasi tarif penerimaan kita bahas lagi ya monggo,” ucap Sri Mulyani saat rapat kompleks parlemen, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana