Menuju konten utama

DPR: Pertimbangkan Lagi Pengangkatan Arcandra Tahar

Isu pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM menimbulkan kontroversi dan sudah dinilai akan menimbulkan masalah. Pengangkatan sebelumnya telah melanggar undang-undang dan menunjukkan ketidakcermatan dalam rekrutmen.

DPR: Pertimbangkan Lagi Pengangkatan Arcandra Tahar
Paspor Arcandra

tirto.id - Meskipun masih sekedar isu, upaya pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah dinilai akan menimbulkan masalah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Gedung Nusantara III. "Pikirkan secara matang meskipun itu hak prerogatif Presiden," imbuhnya, di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (16/9/2016)

Fadli menilai kasus Arcandra masih menjadi kontroversi sehingga ia berharap Presiden tidak melalukan kesalahan kedua kali.

Menurutnya, kesalahan pertama Presiden adalah menyetujui pengangkatan Arcandra yang masih menjadi Warga Negara Asing.

"Ini menunjukkan kecerobohan dan ketidakcermatan dalam rekrutmen, ini kan persoalan elementer. Orang mau menjadi lurah harus dicek semuanya, masa menjadi menteri seperti itu," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra mengatakan seharusnya Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet mampu mencek semuanya sehingga calon yang diinginkan Presiden sudah dipastikan "bersih".

"Di lingkaran Presiden harus cek dan ricek misalnya Sekretariat Kabinet dan Sekneg. Mereka harus bilang bahwa orang tersebut masih WNA," katanya.

Fadli mengingatkan bahwa tiap Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada diskriminasi, apalagi yang dilakukan pemerintah.

Pengangkatan WNA sebagai menteri dinilainya melanggar undang-undang dan bila terus terjadi akan menimbulkan yurisprudensi dan pembangkangan.

Sebelumnya, Presiden telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Kemudian pada 1 September 2016, Menkumham mengeluarkan surat yang mengukuhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra.

Pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra tersebut mempertimbangkan prinsip "non-stateless" atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.

Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih melakukan pertimbangan mengenai Arcandra Tahar untuk kembali menjabat sebagai ESDM.

"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan, prosesnya," kata Presiden Jokowi, Minggu (11/9/2016).

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN ARCANDRA TAHAR atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh