Isu pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM menimbulkan kontroversi dan sudah dinilai akan menimbulkan masalah. Pengangkatan sebelumnya telah melanggar undang-undang dan menunjukkan ketidakcermatan dalam rekrutmen.
Presiden Joko Widodo mengaku masih mempertimbangkan pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraan Indonesianya kembali.
Arcandra Tahar bersumpah setia kepada UUD 1945, serta bangsa dan negara saat dilantik Presiden Jokowi menjadi menteri di Kabinet Kerja. Arcandra sebelumnya juga sudah bersumpah setia membela konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat.
Fahri Hamzah menyatakan Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas status kewarganegaraan Arcandra Tahar setelah ia diberhentikan secara hormat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua MPR Mahyudin mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM karena memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.