tirto.id - Presiden Joko Widodo menyatakan masih membuka peluang bagi Arcandra Tahar untuk menjabat kembali sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, presiden mengakui bahwa hal itu harus melalui pertimbangan yang mendalam.
"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan, prosesnya," kata Jokowi di Serang, Banten, Minggu, (11/09/2016).
Jokowi mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melaporkan dalam bentuk surat mengenai status kewarganegaraan Arcandra.
Kepala Negara juga menjelaskan pihaknya belum memanggil Arcandra kembali.
"Jadi saya belum melihat secara detail prosesnya seperti apa. Pak Arcandra pun belum saya panggil sampai saat ini," ujar Presiden.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang meneguhkan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sudah tepat.
"Alasannya secara hukum Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkan dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan," kata dia di Padang, Minggu.
Menurutnya keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut oleh UU Kewarganegaraan UU Nomor 2 Tahun 2006.
Karena, secara hukum Arcandra belum resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak tepat diberlakukan aturan tentang naturalisasi atau permohonan menjadi warga negara Indonesia yang mensyaratkan harus tinggal dahulu selama lima tahun di Indonesia, ujarnya.
Sebelumnya, Presiden telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Kemudian pada 1 September 2016, Menkumham mengeluarkan surat yang mengukuhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra.
Pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra tersebut mempertimbangkan prinsip "non-stateless" atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," ujar Wapres.
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra