Menuju konten utama

DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi Imbas Peretasan PDNS 2

DPR mempertanyakan nasib data pribadi imbas serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2.

DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi Imbas Peretasan PDNS 2
Ilustrasi ancaman siber. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mempertanyakan nasib data pribadi imbas serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2. Menurut dia, sudah empat pekan berlalu, tetapi belum ada penjelasan resmi pemerintah terkait aspek perlindungan data pribadi.

"Saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek perlindungan data pribadinya," kata Sukamta dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/7/2024).

Sukamta mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum memberikan informasi terbaru yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan bahwa UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama Pasal 46 menyebut pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi.

"Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan," ucap Sukamta.

Ia mengatakan pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali data pribadi.

Sukamta melanjutkan, bila betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, harus disikapi dengan sangat serius. Sebab, merupakan tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya.

"Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," kata Sukamta.

Sukamta pun mendorong agar perintah Presiden Jokowi terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit terhadap PDNS.

"Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang