Menuju konten utama

DPR Masih Buka Kritikan RKUHP selain 14 Pasal Krusial dengan Syarat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan RKUHP masih membuka pintu diskusi selain 14 pasal prioritas yang dianggap krusial.

DPR Masih Buka Kritikan RKUHP selain 14 Pasal Krusial dengan Syarat
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan RKUHP masih membuka pintu diskusi selain 14 pasal prioritas yang dianggap krusial. Namun, Adies menegaskan bila ada fraksi yang ingin membahas selain 14 pasal krusial harus menyertakan alasan yang valid.

"Nanti coba kita dengarkan alasannya," katanya seusai rapat kerja dengan Wamenkumham di Gedung DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Adies juga menerangkan bahwa seluruh fraksi di Komisi III juga sudah sepakat bahwa dalam rapat pembahasan RKUHP hanya berfokus pada 14 isu krusial.

"Kami seluruh fraksi yang ada di Komisi III sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Wamenkumham hanya pada seputar 14 isu krusial saja," terangnya.

Adies menambahkan sesuai dengan kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah bahwa RKUHP yang bersifat carry over ini tidak dibahas mendetail hingga batang tubuh undang-undang dan hanya sebatas pada penambahan penjelasan.

"RKUHP masih bersifat lanjutan dan ada 14 bahasan isu krusial terkait 14 isu krusial. Dan pembahasannya tidak akan masuk ke dalam batang tubuh kecuali dalam pembahasan isu krusial," terangnya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan bahwa masyarakat bisa menyampaikan pendapat dan masukan terkait RKUHP selama berkaitan dengan 14 pasal krusial dari 632 pasal yang ada.

"Silakan memberikan masukan untuk 14 pasal krusial yang ingin dimasukkan, seperti ada kejahatan kesusilaan, kohabitasi, pemerkosaan hingga aborsi. Itu bisa diberikan masukan," ujarnya.

Selain itu, dirinya menegaskan dalam proses revisi ada 3 sikap yang akan dilakukan yaitu reformulasi atau perbaikan kalimat, penghapusan pasal dan mempertahankan undang-undang.

"Jadi sejumlah hal yang ada penambahan seperti beberapa pasal yang konsepnya di 2015 tapi tiba-tiba dalam konsep 2019 tidak ada. Seperti tiga pasal mengenai penadahan, dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan," terangnya.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri