tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai menuai tanggapan dari berbagai pihak. Selain DPR RI, Bawaslu juga turut angkat bicara mengenai implikasi teknis pelaksanaan Pemilu 2029 yang terpisah tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengkritisi model pemilu ke depan yang dinilainya berpotensi tidak efisien dan bertentangan dengan prinsip dasar pemilu lima tahunan.
"Pemilu lima tahun kok jadi tujuh tahun, Ini yang sedang diperdebatkan teman-teman hukum. Apakah menabrak UUD 1945 atau masih bisa disesuaikan. Tahun 2029 itu pemilu nasional, sedangkan pemilu daerah digeser ke 2031,” katanya kepada wartawan, Minggu (7/7/2025).
Ia mengeklaim, jika tidak ditata dengan benar, pemilu yang dipisah bisa memicu sengketa berulang dan pemborosan anggaran seperti yang terjadi pada pemilu serentak sebelumnya.
“Kemarin itu pemilu serentak Pilpres, Pileg, Pilkada, selesai, tapi gugatannya belum selesai. Ada yang diulang, dan itu duit negara loh, sampai hampir Rp1 triliun,” tegasnya.

Sejurus dengan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, menegaskan bahwa lembaganya masih menunggu kejelasan regulasi hasil dari putusan MK tersebut.
Menurutnya, sebagai pelaksana undang-undang, Bawaslu tidak bisa mengambil langkah lebih jauh tanpa adanya penyesuaian hukum dari pemerintah dan DPR.
"Bawaslu ini pelaksana undang-undang. Sekarang MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah. Tapi kami belum bisa menentukan sikap karena UU-nya sendiri belum disesuaikan,” jelas Sosiawan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR saat ini masih dalam proses mengkaji putusan MK tersebut, sehingga semua pihak di lapangan masih menunggu arahan resmi.
"Pemerintah dan DPR masih mempelajari. Kita belum tahu apakah nanti pembentukan badan ad hoc akan dijeda atau langsung dibentuk dalam satu rangkaian. Kami tunggu keputusan politik dan regulasinya dulu,” tambahnya.
Wahyudin dan Sosiawan sama-sama menekankan pentingnya menjaga efisiensi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu ke depan. Dengan jadwal Pemilu 2029 dan Pilkada 2031 yang kini dirancang terpisah, keduanya berharap tidak terjadi kekacauan teknis maupun politis di lapangan.
"Pemilu itu harus simpel. Sekali jalan, hasilnya bagus, penyelenggaraannya kredibel. Jangan sampai pemilu ulang lagi, karena itu artinya buang duit rakyat,” pungkas Wahyudin.
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































