Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

DPR ke Kapolri: Ferdy Sambo Belum Diperlihatkan ke Publik

Kapolri diminta melakukan reformasi institusi usai kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

DPR ke Kapolri: Ferdy Sambo Belum Diperlihatkan ke Publik
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan itu, anggota dewan mempersilakan Kapolri memaparkan penanganan kasus yang telah dilakukannya. Kemudian, para legislator diberi waktu untuk menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya terkait perkara tersebut.

Salah satu legislator yang berpendapat ialah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menyoroti belum diperlihatkannya Ferdy Sambo ke publik usai ditetapkan menjadi tersangka dan dikurung di Mako Brimob.

"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat, Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik selama di (Mako) Brimob," ujar Sahroni dihadapan Kapolri di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sahroni juga ingin peristiwa ini menjadi momentum bagi Polri untuk mengubah diri menjadi lebih baik ke depannya. "Revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah segera bapak lakukan untuk institusi besar RI," jelasnya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Kapolri nampak ditemani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri yang juga Irsus Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agung Andrianto, dan pejabat utama lainnya.

Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka antara lain Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi istri Sambo.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto