tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 97 personel telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Selain itu, Polri, kata Sigit juga telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
“Dikurangi tiga orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tutur Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan pihaknya akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar.
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Sigit.
Polri kini telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada Eliezer berperan menembak Brigadir J. Adapun dua tersangka lain berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto