tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer mengubah keterangan awal yang sempat ia sampaikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sigit menyebut perubahan keterangan tersebut dilakukan Eliezer karena mendapati Irjen Ferdy Sambo tak memenuhi janjinya untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut. Eliezer atau Bharada E, kata Sigit kesal lantaran dijadikan tersangka.
"Kenapa mengubah? Richard mendapat janji dari FS (Ferdi Sambo) untuk memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Tapi faktanya (Richard Eliezer) tetap jadi tersangka, sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Sigit dalam keterangannya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Setelah menyampaikan keterangan barunya, Bharada Eliezer kemudian meminta disiapkan pengacara baru serta menolak dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Berangkat dari keterangan terbaru Eliezer tersebut, Ferdy Sambo dijemput untuk dimintai keterangan. Namun demikian, pada awalnya ia tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Berangkat dari keterangan Richard, kami jemput saudara FS. Awalnya FS masih bertahan dengan keterangan awal dan berdasarkan keterangan Richard akhirnya timsus memutuskan untuk menempatkan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri.
Selain itu, Sigit juga mengungkap bahwa pada 6 Agustus 2022, Bharada Eliezer berinisiatif untuk menjelaskan lebih detail terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Salah satu poin penting dalam penjelasan tersebut adalah adanya pengakuan bahwa dirinya turut menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
"Tgl 6 Agustus, Richard menuliskan keterangannya, di mana di situ (Richard) menjelaskan secara urut mulai dari Magelang smpai Duren Tiga dan mengakui dirinya menembak Yosua atas perintah FS," papar Kapolri.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto