Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahfud Rahasiakan Sosok Bintang 3 Ancam Mundur di Kasus Sambo

Sosok jenderal bintang tiga yang mau mengundurkan diri terkait kasus Ferdy Sambo masih dirahasiakan Mahfud Md.

Mahfud Rahasiakan Sosok Bintang 3 Ancam Mundur di Kasus Sambo
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud Md merahasiakan sosok jenderal polisi bintang 3 atau komisaris jenderal yang mengancam mundur bila Irjen Ferdy Sambo tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menyebut hanya akan berbicara terkait hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

"Saya hanya akan menjelaskan ke dua pihak, satu kepada Kapolri, dan kedua Presiden. Jadi enggak bisa Anda (anggota DPR) paksa saya," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

"Saya berhak tidak menjawab tentang itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Kapolri. Biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," imbuh Mahfud.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Mahfud menaggapi pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PAN Sarifuddin Suding. Ia mengatakan pernyataan Mahfud soal jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri bisa memicu isu liar di tengah masyarakat terkait penanganan kasus Brigadir J.

"Saya ingin bertanya ke Pak Mahfud, siapa bintang tiga itu, dan terkait masalah apa? Jangan publik diberikan informasi setengah-setengah. Bagi saya ini penting dijawab Pak Mahfud, karena Pak Mahfud sudah menyampaikan ke publik, bahwa ada bintang tiga yang akan mengundurkan diri ketika tidak mentersangkakan FS," ujar Sudding.

Lantaran tak mendapat jawaban lugas, anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman mengingatkan Mahfud bahwa pejabat pemerintah wajib menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan anggota dewan, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.

"Pertanyaan dewan wajib hukumnya untuk dijawab. Apalagi Pak Menko Polhukam sudah mengumumkan kepada publik, bahwa ada jenderal mau mengundurkan diri," kata Benny.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky