tirto.id - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud Md menjelaskan maksud pernyataannya terkait 'kerajaan Ferdy Sambo.' Mahfud menyebut hal tersebut merujuk kepada kekuasaan Ferdy Sambo yang besar dalam struktur Polri.
Dia mengibaratkan Ferdy Sambo seperti polisi berbintang 5 yang mampu mengendalikan dua polisi berbintang satu, dan satu polisi berbintang tiga.
"Makanya itu yang saya katakan itu terlalu banyak sehingga menjadi seperti kerajaan. Ada Mabes di dalam Mabes. Ceritanya nih kalau para orang-orang senior itu. Gini loh, Pak, dia punya bintang dua, tapi sini 1 1 3, berarti 5 dia. Ilustrasinya ya," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Dan itu yang terjadi kan ke dalam kasus ini yang terjadi tidak bisa dibuka kasus itu sebelum bintang-bintang itu diserahkan, kalau nggak kita masih terpaku dalam skenario tembak-menembak, itu aja kalau saya jawabannya," sambung dia.
Menkopolhukam ini mengatakan, Ferdy Sambo menguasai kendali 3 polisi berbintang satu dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga memerintahkan salah satu polisi bintang satu tersebut untuk menyelidiki kasus Brigadir Yosua.
Ia menegaskan bahwa kerajaan Ferdy Sambo yang ia sebut, tidak berkaitan dengan diagram Konsorsium 303 judi online. Dia sendiri pun tidak mengetahui perihal Konsorsium 303 judi online itu.
"Soal gambar-gambar itu saya sudah dapat tetapi itu bukan dari saya. Saya tidak tahu sama sekali. Yang saya baca di media itu Pak Teguh yang mengatakan itu, tapi saya katakan Kerajaan Sambo itu bukan dalam konteks gambar pembagian uang judi itu. Saya malah nggak tahu yang begitu," tutur Mahfud.
Mahfud menambahkan, kunci untuk memperbaiki internal ialah mengubah struktural Polri dengan memisahkan lembaga yang mengatur, memeriksa, dan menghukum.
"Ya nggak usah ribut-ribut ngubah undang-undang lah, bikin kementerian lah. Ini aja nih kuncinya untuk mengganti psiko-strukturalnya itu sekarang dibuat seperti lembaga kekuasaan pemerintahan itu antara yang mengatur yang memeriksa pelaksanaan dan yang menghukum itu dipisah saja dan itu resmi, Pak, usul," pungkas Mahfud.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky