Menuju konten utama

Kasus Bharada E: Bisakah Bawahan Polisi Menolak Perintah Atasan?

Dalam kode etik profesi kepolisian, bawahan boleh menolak perintah atasan dengan catatan tertentu.

Kasus Bharada E: Bisakah Bawahan Polisi Menolak Perintah Atasan?
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Bharada Richard Eliezer, atau Bharada E, ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Alasannya, kata Bharada E, dia tidak bisa menolak karena diperintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal tersebut memunculkan spekulasi kalau Bharada E terpaksa melakukan itu karena di bawah tekanan. Akan tetapi, menurut Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat, seorang bawahan polisi boleh saja menolak kalau mendapat perintah dari pimpinannya, terutama perintah yang menjerumuskan.

Dikatakan Irma, polisi berbeda dengan TNI yang memiliki Sapta Marga, sebab salah satu butirnya mengatakan: "Harus tunduk kepada komandan, perintah, atasan, itu namanya komando. Polisi tidak begitu."

Lantas, benarkah demikian? Bagaimana aturannya?

Bolehkah Bawahan Polri Menolak Perintah Atasan?

Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, pada dasarnya bawahan memiliki kewajiban melaksanakan perintah atasan. Namun, perintah tersebut harus terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai anggota Polri.

Kendati demikian, apabila perintah atasan tersebut ternyata bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan, maka bawahan punya hak menolak. Selanjutnya, bawahan melaporkan kepada atasan dari si pemberi perintah terhadap sikap penolakan yang diambilnya. Atasan dari si pemberi perintah akan memberikan perlindungan hukum dari masalah tersebut.

Di samping itu, pada Pasal 7 ayat (4) juga disampaikan, anggota Polri juga wajib melaporkan anggota yang lain jika diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, atau pelanggaran disiplin, atau telah melakukan tindak pidana.

Anggota dapat melaporkan pelanggaran ke pejabat Polri yang berwenang. Lalu, pejabat Polri tersebut juga harus memberikan perlindungan bagi pelapor.

Apa Kewajiban Anggota Polri Sebagai Atasan dan Bawahan?

Anggota Polri dalam jabatan apa pun, baik selaku atasan, bawahan, dan sesama rekan profesi, memiliki kewajiban yang diatur dengan etika profesi kepolisan. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) pada Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Pasal 7 ayat (2)

Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:

a. menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan (quality assurance);

b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh bawahan sesuai tingkat kewenangannya; dan

c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan.

2. Pasal 7 ayat (3)

Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib:

a. melaporkan kepada atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas;

b. melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya;

c. menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan

d. melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

3. Pasal 7 ayat (4)

Sesama anggota Polri wajib:

a. saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas;

b. bekerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja;

c. melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;

d. menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling menghormati; dan

e. saling melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.

Baca juga artikel terkait BHARADA E atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto