tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendesak pemerintah untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Aria menjelaskan bahwa pencabutan penundaan pemekaran daerah tersebut harus segera dilakukan agar tak ada daerah yang iri satu sama lain.
"Masalah moratorium ini kan sebenarnya juga ada di daerah-daerah yang masuk akal untuk dimekarkan, tapi supaya itu tidak terjadi, apa ya jealous, atau iri antara satu daerah dengan yang lain, sementara ini moratoriumnya belum dicabut," kata Aria Bima di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya dari 341 usulan pemekaran daerah yang kini masih dimoratorium, terdapat sejumlah daerah yang layak untuk dilakukan pemekaran saat ini. Dia mencontohkan Bogor, namun hingga saat ini belum dibahas karena akan bersinggungan dengan daerah lainnya apabila dilakukan pemekaran.
"Nah ada daerah-daerah yang masuk akal, contohnya Bogor, misalnya, tapi itu kan satu paket dengan daerah lain untuk kami tidak membahas lebih dulu," kata dia.
Meski demikian, Aria juga mengingatkan bahwa kepentingan pemekaran daerah bukan dilakukan atas kepentingan partai politik atau kekuasaan, namun kebutuhan rakyat terutama di sektor ekonomi.
Oleh karenanya, dia meminta kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, untuk melakukan mitigasi dengan memberikan syarat ketat kepada daerah yang meminta pemekaran.
"Tadi yang saya tekankan pada Ditjen Otonomi Daerah itu harus memitigasi prasarat- prasarat untuk menjadi daerah itu otonom baru, itu harus benar-benar lebih ketat, lebih ketat, terutama dalam kaitan ekonomi, termasuk pembinaan yang sekarang sudah kok nampak-nampaknya yang saat ini ada pun masih perlu dievaluasi," kata Aria.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan pemekaran daerah yang telah mengajukan. Menurutnya, kebijakan pemekaran adalah hal yang urgen dan tak bisa ditunda, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan pokok.
"Makanya tadi kan dalam kesimpulannya kami mendesak ya, kepada pemerintah khususnya apa namanya, kepada pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk segera melakukan, kalau saya kan tadi melalui riset, kajian mendalam, berapa sih sebetulnya kebutuhan daerah otonom yang kita butuhkan dalam rangka untuk kecepatan pembangunan nasional melalui kecepatan pembangunan di daerah," kata Doli.
Secara terpisah, Akmal Malik menerangkan bahwa keputusan mengenai pembukaan moratorium pemekaran daerah menunggu instruksi dari Dewan Petimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin oleh Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
"Kita tunggulah dulu. Karena pasti Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah akan rapat lagi nanti. Lalu Dewan Pertimbangan Untuk Otonomi Daerah akan menyampaikan kepada DPRD, DPR RI, selaku Pemerintah. Nanti seperti apa, kita tunggulah rapat lebih lanjut. Kuncinya nanti ada di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah," kata Akmal..
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































