tirto.id - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan sanksi untuk empat rumah sakit (RS) yang menolak ibu hamil di Jayapura, Papua. Penolakan itu mengakibatkan ibu hamil bernama Irene Sokoy serta bayi yang dikandungnya meninggal dunia.
“Jadi, Komisi IX sudah menegaskan kepada Kementerian Kesehatan untuk melakukan punishment (sanksi). Memberikan punishment ke empat rumah sakit ini,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Irma menyayangkan masih banyaknya rumah sakit yang menolak menangani pasien, terutama pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mayoritas masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dia berharap rumah sakit di Indonesia mengedepankan sisi kemanusiaan alih-alih keuntungan. Hal tersebut dia singgung karena melihat biaya rumah sakit di Indonesia sudah cukup mahal.
“Kami Komisi IX mendorong agar rumah sakit-rumah sakit yang tidak melaksanakan fungsi kemanusiaannya harus diberikan punishment. Tidak boleh lagi terjadi di Indonesia masyarakat mau berobat tidak bisa hanya karena tidak punya kartu BPJS. Yang terutama bagi rakyat miskin. Karena banyak di daerah-daerah,” lanjutnya.
Irma menegaskan seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan hak hidup, termasuk penanganan kesehatan. Bahkan, katanya, pemerintah dan DPR RI sudah menganggarkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kesehatan. Artinya, tidak ada rumah sakit yang boleh menolak rakyat Indonesia yang ingin berobat.
“Ada atau tidak ada kartu BPJS, mereka harus tetap dilayani, mereka harus tetap difasilitasi, enggak boleh ditolak. Jadi ini sudah kebangeten nih,” ucap Irma.
Irma juga menegaskan penanganan kesehatan masyarakat tak hanya menjadi tanggung jawab rumah sakit, tetapi juga pemerintah daerah. Irma menilai penting adanya tindakan pertama dari pemerintah daerah apabila masyarakatnya mendapat penolakan penanganan dari rumah sakit.
“Di Pemda, kan, sudah ada yang namanya High Care Unit (HCU), ya. Sudah harus ada Pemda yang membayarkan semua masyarakat miskin yang ada di daerah untuk membayarkan semua masyarakat miskin. Bukan hanya BPJS, PBI. Pemda juga sudah ada program untuk membayarkan seluruh masyarakat yang tidak mampu dan harus bisa hanya dengan КТР,” tambahnya.
Sebagai informasi, seorang warga Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, Irene Sokoy dilaporkan meninggal dunia setelah ditolak oleh empat rumah sakit. Bermula pada Minggu sore, 16 November 2025, ketika keluarga membawanya ke RSUD Yowari untuk bersiap melahirkan. Dokter yang memeriksa menyatakan Irene tidak memungkinkan melahirkan secara normal karena ukuran bayi lebih besar dari panggulnya, sehingga ia membutuhkan tindakan operasi caesar.
Namun, rumah sakit tersebut hanya memiliki satu dokter, dan pada hari itu dokter tersebut sedang cuti sehingga Irene harus dirujuk ke fasilitas lain. Dari Yowari, Irene dirujuk secara beruntun ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara, namun ia tetap belum mendapatkan tindakan medis.
Menurut laporan awal, salah satu rumah sakit yang dirujuk penuh pada kelas perawatan yang dibutuhkan, sedangkan di rumah sakit lain tidak tersedia dokter atau fasilitas yang siap melakukan operasi. Situasi ini membuat kondisi Irene makin memburuk, hingga akhirnya ia dirujuk kembali menuju RSUD Jayapura.
Dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura, Irene mengalami kejang dan ambulans terpaksa kembali ke RS Bhayangkara untuk penanganan darurat. Setibanya di IGD, tim medis melakukan upaya resusitasi (CPR), namun nyawa Irene dan bayi dalam kandungannya tidak dapat diselamatkan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 17 November 2025 dan langsung menimbulkan kehebohan publik setelah viral di media sosial.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































