Menuju konten utama

DPR Desak Bawaslu Perketat Aturan Kampanye Hitam

Wakil Ketua Komisi II DPR meminta Bawaslu untuk memperketat peraturan dan sanksi terhadap pelaku black campaign (kampanye hitam).

DPR Desak Bawaslu Perketat Aturan Kampanye Hitam
Gedung DPR. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Lukman Edy selaku Wakil Ketua Komisi II DPR meminta Bawaslu untuk memperketat peraturan dan sanksi terhadap pelaku black campaign (kampanye hitam).

Hal itu disampaikan Edy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu pada Selasa, (04/10/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta guna mematangkan aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan," ujar Lukman di Jakarta.

Ia mengatakan, Komisi II DPR juga mendorong Bawaslu agar membuat aturan yang melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah.

"Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon (pasangan calon_red) harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujarnya.

Menurut Edy, dengan adanya aturan yang ketat, maka diharapkan akan mengurangi terjadinya perang kampanye hitam di media sosial.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada 15 Februari 2017. Pilkada serentak ini akan diikuti 101 daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE HITAM

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto