Menuju konten utama

DPR Ajak Pengusaha Diskusi soal Aturan Cuti Melahirkan di RUU KIA

Melalui RUU KIA, DPR ingin perusahaan memikirkan aturan cuti melahirkan 6 bulan untuk karyawan perempuan & 40 hari untuk karyawan laki-laki.

DPR Ajak Pengusaha Diskusi soal Aturan Cuti Melahirkan di RUU KIA
ilustrasi ibu melahirkan. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai RUU KIA menunjukkan komitmen politik DPR terhadap perempuan, anak, dan keluarga.

“Kalau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) komitmen politik DPR terhadap anak, perempuan, dan kaum disabilitas, maka RUU KIA agak lebar sedikit, yaitu perempuan, anak, dan keluarga,” kata Willy saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2022) dilansir dari Antara.

Willy menjelaskan dalam kehidupan masyarakat urban di kota-kota besar banyak kasus terjadi karena tidak ada ruang bagaimana seorang anak dibesarkan dalam sebuah keluarga.

Willy mencontohkan seorang ibu yang bekerja berangkat pukul 06.00 WIB saat anak belum bangun, lalu pulang pukul 20.00 WIB ketika anaknya sudah tidur.

“Ini fenomena urban yang sangat banal (biasa sekali), bahkan kita tidak punya tempat penitipan anak, kalaupun ada sangat mahal sekali,” ujarnya.

Willy mengatakan RUU KIA mengatur secara holistik, khususnya terkait perlindungan perempuan hamil dengan aturan cuti enam bulan dan cuti suaminya selama 40 hari.

Aturan tersebut, menurut dia, agar para orang tua mendampingi anak-anaknya pada masa-masa emas atau "golden age" dalam perkembangan anak usia 0-6 tahun.

"Karena memori awalnya di sana, sehingga perlu UU untuk mengatur menciptakan sebuah lingkungan yang fundamental untuk tumbuh kembang anak dan keluarga," katanya.

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan DPR melalui RUU KIA juga ingin mendorong perusahaan untuk memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

"Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu," lanjutnya.

Menurut dia, terkait kemungkinan pihak industri yang memprotes aturan cuti tersebut, maka pihaknya siap untuk berdialog dan menjelaskan secara rinci karena terkait dengan perkembangan generasi penerus bangsa ke depan.

"Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi," pungkas Willy.

Baca juga artikel terkait RUU KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto