tirto.id - Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, mengatakan pihaknya memiliki ide mirip DPR RI untuk membuat badan baru yang berfungsi untuk menyerap aspirasi rakyat. Badan ini semacam alat kelengkapan dewan (AKD) seperti di DPR RI.
Dia mengatakan, ide yang diwacanakan DPD RI itu bernama Badan Pusat Pengaduan. Pihaknya pun sejauh ini sedang menyiapkan wacana pembentukan badan tersebut.
"Meskipun kita sudah ada Badan Akuntabilitas Publik, tapi nanti ada organ baru sepertinya kita akan bentuk," kata Sultan di Jakarta, Sabtu (12/10/2024) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan sejauh ini sebenarnya alat kelengkapan DPD RI sudah relatif lengkap setelah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI sebelumnya.
Namun, menurut dia, sejumlah alat kelengkapan DPD RI tersebut juga berpotensi untuk disesuaikan dengan portofolio baru pada saat terbentuknya pemerintahan baru mendatang yang bakal dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Dengan portofolio baru dari eksekutif, mau tidak mau kita akan menyesuaikan," tutur dia.
Diwartakan sebelumnya, DPR RI berencana membentuk AKD baru bernama Badan Aspirasi Rakyat. Badan Aspirasi tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.
"DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti," kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya di Jakarta (9/10/2024).
Rencana pembentukan AKD baru ini ditentang aktivis politik. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, memandang DPR sudah memiliki komisi yang punya tugas dalam berbagai sektor, termasuk menyerap aspirasi rakyat terkait bidang-bidang spesifik. Seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan hukum.
Jika dibentuk Badan Aspirasi Rakyat, akan terdapat potensi tumpang tindih fungsi dengan komisi. Pasalnya, tugas utama DPR sendiri memang wajib menyerap dan menyalurkan aspirasi rakyat.
“Jika Badan Aspirasi dibentuk tanpa kejelasan fungsi yang terpisah dari Komisi yang sudah ada, besar kemungkinan ada duplikasi pekerjaan, yang justru menurunkan efisiensi,” kata Nisa kepada reporter Tirto, Rabu lalu.
Nisa menilai, tanpa adanya definisi yang jelas, keberadaan Badan Aspirasi di DPR berpotensi memunculkan redundant. Maka kehadiran AKD baru ini diragukan efektivitasnya. Mengingat aspirasi rakyat sudah disalurkan melalui mekanisme yang ada di komisi.