tirto.id - Sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan membutuhkan upaya bersama melalui kolaborasi lintas sektor yang kuat. Untuk itu, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai mitra Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Tahun 2025 di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (12/11/2025).
Bagi Jasa Raharja, forum dengan tema “Revitalisasi Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas di Era Digital Menuju Indonesia Emas” tersebut penting untuk memperkuat sinergi dengan Korlantas Polri dan pemangku kepentingan lainnya. Tidak hanya dalam membangun sistem penegakan hukum yang presisi, tetapi mempercepat pelayanan publik berbasis digital.
Saat menyampaikan sambutannya dalam Rakernis, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan apresiasinya atas komitmen dan dukungan Korlantas Polri dalam mempercepat pelaporan kasus kecelakaan lalu lintas lewat sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Saat ini, sistem itu menjadi instrumen penting untuk mempercepat penyaluran santunan dari Jasa Raharja kepada masyarakat.
"Berkat kolaborasi dan sinergisitas yang telah terjalin, Jasa Raharja dapat mempertahankan kinerja kecepatan santunan yang unggul terutama pada dua aspek berikut: kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia mencapai 1 hari 5 jam, dan kecepatan kepastian jaminan korban luka-luka mencapai 1 hari 19 jam," kata Dewi.
"Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan dengan cepat dan tepat, di saat keluarga korban sangat membutuhkan," ujar dia melanjutkan.
Menurut dia, sinergi yang terjalin kuat antara Jasa Raharja dengan Korlantas Polri menjadi pilar utama dalam pembentukan ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.
Hingga kini, untuk mempercepat verifikasi data ahli waris via online, sistem layanan Jasa Raharja sudah terhubung dengan dengan 508 Polres, 34 Polda, Ditjen Dukcapil, dan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia. Integrasi itu dimantapkan dengan kolaborasi bersama institusi perbankan untuk mempercepat proses pencairan santunan secara non-tunai.
Dewi juga menekankan pentingnya penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan dalam mengurangi angka kecelakaan. Karena itu, Jasa Raharja membatasi pemberian santunan bagi korban kecelakaan yang terlibat 6 jenis pelanggaran lalu lintas saja, seperti melawan arus, tidak memiliki SIM, dan menerobos palang pintu kereta api. Pembatasan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
"Keselamatan tidak lahir dari satu upaya, tetapi dari kolaborasi yang tulus. Bersama, kita bukan hanya membangun sistem yang tertib — kita menjaga kehidupan," kata Dewi.
Di forum yang sama, Dewi menyampaikan harapan agar seluruh pemangku kepentingan di bidang keselamatan transportasi dapat memperkokoh sinergi dalam persiapan momentum Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 mendatang.
Agar perjalanan masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan nyaman selama periode Nataru, Dewi mendorong semua pihak terkait untuk merumuskan strategi yang memastikan lalu lintas seluruh moda transportasi berjalan lancar sesuai standar yang berlaku.
Forum Rakernis Ditgakkum 2025 menjadi momentum bagi Jasa Raharja untuk menegaskan kembali komitmen memperkuat kolaborasi dengan Korlantas Polri, baik dalam mendukung penegakan hukum yang presisi dan berintegritas maupun memberikan perlindungan sosial inklusif bagi masyarakat. Sinergi kedua institusi diharapkan menjadi bagian penting dari upaya kolektif menuju Indonesia Emas yang selamat, tertib, dan sejahtera.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id




























