Menuju konten utama

Dokter Magang Kini Dijamin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kemenkes juga membuka kanal pengaduan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan saat bertugas.

Dokter Magang Kini Dijamin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan pemerintah kini memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh dokter internship atau dokter magang yang menjalani penugasan di berbagai daerah. Perlindungan tersebut diberikan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Budi, perlindungan terhadap tenaga kesehatan menjadi salah satu isu yang tengah dibenahi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), selain persoalan kekurangan tenaga medis, ketimpangan pendapatan, dan pengembangan karir.

“Semua tenaga medis tenaga kesehatan at least jaminan sosial sama (keselamatan dan kesehatan kerja) K3-nya kita tutup kita cover. Dan ini termasuk dokter-dokter internship ya. Jadi walaupun mereka masih magang ditugaskan semuanya kita cover BPJS TK sama BPJS Kesehatannya,” terang Budi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Selain memberikan jaminan sosial, Kemenkes juga membuka kanal pengaduan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan saat menjalankan tugas.

“Kita juga membuka kanal kalau ada tekanan-tekanan kekerasan baik itu fisik itu dari pasien, itu dari apa orang-orang yang kita tidak kenal termasuk juga dari teman sejawat itu juga kita masukkan ya,” ujar Budi.

Selain memperkuat perlindungan tenaga medis, Budi mengungkapkan Kemenkes telah menyalurkan insentif sebesar Rp30 juta per bulan kepada 1.370 dokter spesialis yang bertugas di berbagai daerah. Pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan perluasan skema tersebut bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di wilayah daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

“Kita sudah berhasil memberikan Rp30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis. Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK, ya,” ungkap Budi.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki distribusi tenaga kesehatan yang hingga kini masih timpang antarwilayah. Selain insentif, Kemenkes juga menyiapkan berbagai program afirmasi untuk meningkatkan jumlah dokter di daerah yang kekurangan tenaga medis.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian insentif penugasan khusus serta beasiswa dan fellowship afirmasi bagi dokter yang berasal dari daerah dengan keterbatasan sumber daya kesehatan.

“Kita juga terus memberikan beasiswa dan fellowship afirmasi. Hospital-based itu totally afirmasi, Pak, untuk dokter-dokter yang dari daerah-daerah yang kurang. Sehingga dengan demikian, masalah beban kerja di daerah-daerah tersebut tidak timpang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan ketimpangan distribusi dokter masih menjadi persoalan serius dalam sistem kesehatan nasional. Di sejumlah kota besar, katanya, jumlah dokter relatif mencukupi sehingga beban pelayanan dapat dibagi secara merata. Namun, kondisi berbeda terjadi di sejumlah daerah terpencil yang masih kekurangan tenaga medis.

“Di daerah Jakarta dokternya cukup, beban kerjanya bisa dibagi ke dokter yang cukup, tapi kalau di daerah Mamberamo, misalnya, satu dokter ngerjain 1.000 pasien, 2.000 pasien, karena dokternya kurang. Sehingga kita memberikan afirmasi, orang kalau dari Mamberamo mau jadi dokter, dokter spesialis, alokasinya kita berikan lebih banyak ke mereka,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait DOKTER atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher