tirto.id - Sidang kasus narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polri dilanjutkan hari ini, Rabu (5/4/2023). Terdakwa Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti serta Kasranto sedianya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim hari ini.
"Sidang berikutnya tanggal 5 April 2023 jam 09.00 WIB agendanya penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan sebelumnya, Senin, 27 Maret 2023 lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada seluruh terdakwa dalam kasus Narkoba ini. AKBP Doddy Prawira Negara, Linda Pujiastuti dan Kasranto dengan hukuman penjara masing-masing 20, 18 dan 17 tahun pada Senin 27 Maret 2023.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Dody melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dalam kasus ini dituntut dengan hukuman mati pada Kamis, 30 Maret 2023. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto