tirto.id - Manusia memiliki kodrat untuk menyukai lawan jenisnya. Kendati demikian, hubungan asmara yang dilakukan harus dilakukan dalam koridor yang benar.
Dalam Islam, ikatan asmara yang dibenarkan dijalin melalui amalan pernikahan.
Bagi orang yang menikah sangat dianjurkan untuk mengadakan walimatul ursy atau pesta perkawinan.
Bahkan, pesta dengan sederhana pun telah cukup agar pernikahan tersebut diketahui oleh khalayak. Dalam sebuah hadis shahih dikatakan:
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melihat ke muka Abdurrahman bin 'Auf yang masih ada bekas kuning. Berkata Nab, 'Ada apa ini?' Abdurrahman berkata, 'Saya baru mengawini seorang perempuan dengan maharnya lima dirham'. Nabi berkata, 'Semoga Allah memberkatimu. Adakanlah perhelatan, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing. (Muttafaq 'alaih dari jalur Anas bin Malik)
Hukum Diundang ke Walimatul Ursy
Dikutip dari NU, hukum diundang ke walimatul ursy adalah wajib apabila seseorang diundang secara langsung.
Namun, bila undangan disampaikan secara umum seperti pemberitaan media untuk siapa pun, maka hukumnya tidak wajib.
Kewajiban mendatangi pesta pernikahan ini secara tegas disampaikan Nabi Muhammad dalam sebuah hadis. Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad bersabda:
"Bila salah seseorang di antaramu diundang menghadiri walimah al-'ursy, hendaklah mendatanginya." (Muttafaq 'alaih)
Saat hadir di perjamuan, kewajiban tamu undangan adalah mendoakan kebaikan untuk pengantin. Di samping itu, dirinya diperbolehkan menyantap hidangan yang disediakan.
Sementara itu, tidak selayaknya orang yang tidak diundang ikut hadir dalam pesta pernikahan. Kendati demikian, apabila tamu tersebut hadir lantas diizinkan oleh tuan rumah dan tidak ada rasa keberatan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Hal tersebut merujuk pada undangan perjamuan makan yang dilakukan Abu Syu'aib untuk Nabi Muhammad.
Dirinya melihat tanda-tanda lapar dalam diri Rasulullah. Abu Syu'aib lantas memerintahkan anaknya membuat anaknya dan mengundang Rasulullah bersama 4 sahabat lainnya.
Saat mendatangi jamuan itu, ternyata ada satu orang lagi yang ikut mendatangi undangan ini. Lantas, Nabi Muhammad bersabda:
"Anda mengundang kami lima orang, tapi ini ada satu orang yang ikut. Jika mau Anda bisa mengizinkan dan jika tidak akan aku tinggalkan (tidak diikutkan acara makan)". Orang Anshar tersebut menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim)
Doa untuk Pengantin
Nabi Muhammad mengajarkan kepada umatnya untuk mendoakan saudara mereka yang baru saja menikah agar mendapatkan keberkahan.
Dalam doa ini mengharapkan agar kedua mempelai dapat melewati masa-masa suka dan duka secara baik dan senantiasa menjadikan mereka selalu dalam kebaikan.
Doa untuk pengantin yaitu:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Bârakallâhu laka wa bâraka ‘alaika wa jama‘a bainakumâ fî khair
Artinya: “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.”
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno