Menuju konten utama
Polusi Udara di Jakarta

DLH DKI Tutup Operasional Satu Perusahaan Batu Bara di Jaktim

DLH DKI Jakarta pada pekan ini total menghentikan operasional tiga perusahaan stockpile batu bara di Ibu Kota.

DLH DKI Tutup Operasional Satu Perusahaan Batu Bara di Jaktim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto mengklaim telah menginvestigasi empat perusahaan yang cerobongnya melakukan pencemaran debu batubara di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur per Kamis (31/8/2023).

Perusahaan tersebut diberi sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. Pekan ini, DLH DKI Jakarta telah menghentikan operasional tiga perusahaan stockpile batu bara di Ibu Kota.

Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.

Tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya itu mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya.

“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara,” kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (1/9/2023).

Asep menjelaskan pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan. Kemudian, tumpukan stockpile batu bara belum seluruhnya ditutup dengan terpal.

Perusahaan tersebut juga belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.

“Kami hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegasnya.

Asep mengultimatum seluruh perusahaan atau industri di Jakarta agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” kata Asep.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan