tirto.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler berbahan bakar batu bara dan solar pada sembilan kegiatan usaha di kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) Marunda dan kawasan PT KBN Cakung.
Sembilan perusahaan tersebut adalah PT Top Sky, PT KAN Isotank Mandiri, PT Bina Karya Prima, PT Asiapalm Oleo Jaya, PT Sari Dumai Oleo, PT Asianagro Agung Jaya, PT Dua Kuda, PT Tainan Interprise, dan PT Vision Land Indonesia (KBN Cakung Cilincing).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Udara Kawasan Marunda DLH DKI Jakarta yang diterima Tirto, Rabu (28/12/2022) sore, dari kesembilan PT tersebut, dua cerobong PT Dua Kuda SO2 tidak memenuhi baku mutu Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap.
Dua cerobong tersebut yakni boiler berbahan bakar batu bara dengan kapasitas gabungan 20 ton per jam dan 10 ton per jam serta gabungan 800, 1.200 juta kkal.
Sementara tujuh dari sembilan perusahaan itu diklaim telah memenuhi baku mutu dan dua perusahaan lainnya yaitu PT Asiapalm Oleo Jaya parameter SO2nya melebihi baku mutu pada boiler berbahan bakar batu bara dengan kapasitas 2,5 ton per jam.
Pada laporan yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta juga mengklaim bahwa di kawasan PT Karya Cipta Nusantara (PT KCN) dan Rusun Marunda, Jakarta Utara tidak terdapat kategori tidak sehat.
Berdasar hasil perhitungan indeks standar pencemar udara (ISPU) yang dilakukan oleh DLH Provinsi DKI Jakarta pada 3-14 November 2022 di kawasan PT KCN dan 3-12 Desember 2022 di Rusun Marunda, mereka mencatat ada tiga hari baik dan sembilan hari sedang di kawasan PT KCN, dengan polutan dominan yaitu 66,7 persen dari sulfur dioksida (SO2) dan 33,3 persen dari partikulat (PM2,5).
Untuk di Rusun Marunda, DLH Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa terdapat lima hari baik dan lima hari sedang, dengan polutan dominan 80 persen SO2 dan 20 persen dari PM2,5. Perhitungan ISPU merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 14 Tahun 2020.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri