Menuju konten utama

DKI Tiadakan Ganjil Genap saat 17 Agustus

Dishub DKI tiadakan ganji genap di 26 titik pada 17 Agustus 2023.

DKI Tiadakan Ganjil Genap saat 17 Agustus
Sejumlah bus Transjakarta melaju di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (2/9). Pemprov DKI Jakarta menyiagakan 200 armada untuk mengantisipasi kenaikan penumpang setelah pemberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI meniadakan kebijakan ganjil genap pada saat hari kemerdekaan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 mendatang.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," kata Dishub DKI melalui akun Instagram-nya, Jumat (11/8/2023).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kemudian Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menetapkan 26 titik ganjil genap di Jakarta. Berikut ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hingga saat ini:

- Jalan Pintu Besar

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan D.I Pandjaitan

- Jalan Jenderal A. Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya sisi Barat

- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai

- Jalan Diponegoro

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari

Untuk jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Terbagi dalam dua sesi, pagi dan sore hari, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri