Menuju konten utama

DJP Minta Masyarakat Gunakan Situs Resmi Pelaporan Pajak

DJP meminta masyarakat menggunakan situs resmi pembayaran pajak. Mereka khawatir jika menggunakan situs lain, berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi.

DJP Minta Masyarakat Gunakan Situs Resmi Pelaporan Pajak
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk menghindari aplikasi pengisian SPT pajak yang tersedia di internet maupun platform aplikasi seperti Playstore.

Menurut Direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama masyarakat hendaknya menggunakan jalur pengisian SPT melalui website resmi djp online.

Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai keamanan dari aplikasi-aplikasi tersebut terutama terjamin tidaknya dari pencurian data. Hestu mengkhawatirkan bila data-data yang di-input dalam SPT merupakan informasi pribadi yang tak seharusnya bocor ke pihak mana pun.

“Jadi lebih baik manfaatkan situs resmi kami. jangan menggunakan aplikasi yang ada di Playstore dan semacamnya. Saya gak bisa menuduh itu berisiko apa gak. Lebih baik langsung masuk DJP Online,” ucap Hestu saat membuka Kelas Pajak DJP dan Wartawan di Kantor Pusat DJP pada Senin (25/2).

Hestu mengatakan pola kehadiran aplikasi itu seolah menyediakan jalur atau channel pengisian SPT melalui sejenis link. Namun, arahnya kembali ke website djp online yang dimiliki lembaganya.

Perbedaan hanya tergambar dari tampilan dan penggunaan logo. Bahkan tidak sedikit ada yang mengkreasikan logonya sendiri dan juga meniru logo Kemenkeu.

“Gambarnya e-filling mirip dengan yang kami punya. Tapi nge-link dengan djp online kami, tapi aplikasinya bukan dari kami,” ucap Hestu.

Terlepas segala risiko yang ada, Hestu menyatakan ia tidak banyak memiliki pilihan. Dari hasil penelurusan lembaganya, tidak ada pelanggaran yang ditemukan dari aplikasi itu.

Menurut Hestu, temuan lembaganya menunjukkan bahwa kehadiran aplikasi itu hanya menyuguhkan desain dan tata letak (interface) yang berbeda dengan djp online. Lembaganya pun belum menemukan celah aturan yang dapat ditutup dari kehadiran aplikasi itu.

“Kami belum tau apakah itu bisa dilarang atau tidak karena gak ada pelanggaran. Hanya tampaknya saja yang berbeda tapi memang ini mengganggu djp online,” ucap Hestu.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH