tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu mengimbau agar perusahaan tak menunda penyerahan bukti pemotongan pajak penghasilan karyawannya.
Direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini perlu diperhatikan agar karyawan tidak melakukan pelaporan SPT tahunan menumpuk menjelang tenggat waktu.
Hestu mengkhawatirkan bila pelaporan baru dilakukan pada akhir bulan Maret, maka banyak karyawan akan terlambat melaporkannya. Padahal menurutnya, hal itu dapat dicegah bila pelaporan SPT dapat dilakukan di bulan Januari-Februari atau lebih awal.
“Bukti potongan ini digunakan karyawan untuk menyampaikan SPT tahunan. Kalau dikasih akhir Maret nanti mereka kasian jadi telat,” ucap Hestu saat membuka Kelas Pajak DJP dan Wartawan di Kantor Pusat DJP pada Senin (25/2/2019).
“Jadi jangan ditunda memberikan bukti potong sesuai Pph pasal 21 kepada karyawan,” tambah Hestu.
Hestu mengatakan bila hal ini tidak ditangani dengan baik, maka persoalan yang terjadi selama proses pelaporan SPT tahunan akan terus berulang. Dalam hal ini ia menuturkan seringkali sistem yang dimiliki DJP mengalami kendala seperti perlambatan lantaran banyak orang melaporkan SPT-nya hamper bersamaan.
Bahkan di tahun 2019 ini, DJP kata Hestu telah menambah jumlah server djp online yang semula sebanyak 10 server menjadi 14 server. Ia pun menginformasikan bahwa tim IT dari DJP akan melakukan pemantauan traffic selama masa-masa yang diperkirakan membludaknya pelaporan SPT tahunan.
“Sekarang server sudah cukup banyak. Tapi kalau lapornya bersamaan misal 1-2 juta orang barengan ya sistem kami tetap ada perlambatan. Tapi masing-masing server traffic-nya gimana kami akan pantau dan mitigasi agar lancar,” ucap Hestu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH