Menuju konten utama

DJP Bantah THR Kena Pajak Lebih Besar Usai Penerapan Sistem TER

Seturut DJP, tidak ada perubahan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak setelah penerapan metode TER.

DJP Bantah THR Kena Pajak Lebih Besar Usai Penerapan Sistem TER
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 atau satu bulan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2024, sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka tersebut tumbuh 1,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya atau secara year-on-year (yoy). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) karyawan pada 2024 disebut-sebut lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini lantaran adanya dampak penerapan penghitungan pajak dengan metode tarif efektif rata-rata (TER). Metode TER sendiri mulai digunakan sejak 1 Januari 2024.

Hal tersebut cukup ramai dibicarakan di media sosial X sejak Selasa (26/3/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, membantah tudingan bahwa potongan pajak THR menjadi lebih besar setelah penerapan sistem TER. Menurutnya, tidak ada perubahan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. November," sebut Dwi dalam keterangannya kepada Tirto, Rabu (27/3/2024).

Nantinya, kata Dwi, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," ucapnya.

Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, pemberi kerja dengan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sedangkan dengan penerapan TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dan dikalikan tarif sesuai tabel TER.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. Hal tersebut terjadi karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar kabar bahwa potongan pajak THR bakal lebih besar lantaran menggunakan sistem TER. Hal itu disampaikan oleh akun X @hrdbacot dalam unggahannya pada Selasa (26/3/2024).

Dalam unggahan tersebut, @hrdbacot menulis, "Gimana rasanya? Mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. Walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. Tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian. Btw kalo mau share SS pajak TER THR nya, boleh banget reply beserta harapan kalian duit pajak itu, mau dititipkan ke pemerintah untuk apa."

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi