tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan 1 unit motor Harley Davidson milik eks Dirut Garuda Indonesia yang saat ini disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menjadi aset negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan perampasan aset bergantung penetapan oleh Bea Cukai untuk melakukan penyitaan dan perampasan sebagai barang milik negara.
“Itu kan sitaan Bea Cukai. Nanti akan ada penetapan. Disita-dirampas untuk negara. Ditetapkan jadi milik negara,” ucap Isa dalam diskusi di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat (6/12/2019).
Isa juga menambahkan pemerintah juga membuka kemungkinan melelang motor gede Harley itu di Indonesia. Dia tidak tahu apakah Harlye itu bisa dilelang atau tidak. Namun yang pasti ada ketentuan yang membatasi barang-barang mana saja yang bisa dilelang.
Barang sitaan Bea Cukai yang tidak dilelang di antaranya seperti pakaian sampai dengan telepon seluler tanpa nomor register. Hal sama juga dilakukan terhadap barang sitaan lainnya seperti rokok. Ketiga barang itu pada akhirnya dimusnahkan.
“Ada barang-barang yang tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia. Nantinya dimusnahkan,” ucap Isa.
Sementara untuk sepeda lipat merek Brompton yang diboyong bersama motor Harley, Isa bilang punya peluang lebih besar lantaran sepeda tersebut kondisinya masih baru, dan sesuai peraturan yang ada.
“Kalau Brompton masih bisa dilelang. Kan, dia masih baru,” ucap Isa.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang