tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah melakukan penindakan 235,40 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan sebesar Rp210 miliar.
Jumlah taksiran kerugian tersebut menjadi yang terbesar di antara 2.478 penindakan pelanggaran yang telah dilakukan DJBC.
Adapun penindakan tersebut dilakukan menggunakan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi.
"Penindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif dan pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta narkotika. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak berasal dari bidang cukai, yakni 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar," ujar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10/2025).
Secara kumulatif, total potensi kerugian negara yang berhasil ditangkal DJBC melalui penindakan barang-barang ilegal ini, termasuk rokok dan narkoba, telah mencapai Rp260,39 miliar.
Djaka menambahkan, pihaknya menggelar operasi pemberantasan penyelundupan yang secara masif menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal.
Demikian pula dengan pencegahan serta penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di mana DJBC telah melakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir, seperti pabrik BKC ilegal, khususnya rokok yang menjadi target operasi hingga pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal.
"Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri," jelasnya.
Menanggapi capaian ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa kinerja positif penerimaan negara, sudah seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang tegas terhadap praktik ilegal.
Penindakan terhadap barang-barang ilegal ini juga dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang adil bagi industri yang berproduksi secara legal.
"Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat," kata dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































