Menuju konten utama

Dituding Perambah Hutan, Warga Tesso Nilo Riau Mengadu ke DPR

BAM DPR RI menerima aduan dari sekelompok masyarakat asal Riau yang mengeluhkan lahan mereka akan dijadikan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Dituding Perambah Hutan, Warga Tesso Nilo Riau Mengadu ke DPR
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aduan dari sekelompok masyarakat asal Riau yang mengeluhkan lahan mereka akan dijadikan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Komplek MPR/DPR RI, Rabu (2/7/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aduan dari sekelompok masyarakat asal Riau yang mengeluhkan lahan mereka akan dijadikan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Warga yang melakukan audiensi tersebut datang dari tiga kelompok yaitu Koperasi Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, serta Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa (LBH Cerdas Bangsa).

Juru Bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, Abdul Aziz, menuturkan bahwa mereka merasa tak dianggap sebagai warga negara saat diminta meninggalkan hunian dan perkebunan mereka untuk dijadikan Taman Nasional Tesso Nilo. Dia mengaku datang ke tempat tersebut atas petunjung pemerintah daerah untuk mengelola hutan yang berada di Kabupaten Pelalawan tersebut.

"Yang paling membuat mendidih hati ini sebenarnya tudingan, jadi masyarakat dituding sebagai perambah, lalu muncul lagi embel-embel pendatang, kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Abdul Aziz usai pertemuan BAM DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Dirinya mengaku tidak nyaman dengan kehadiran Satgas Garuda yang merupakan aparat TNI bersenjatakan lengkap ke kampung mereka. Dia berharap ada pola komunikasi yang lebih persuasif antara aparat negara dengan masyarakat dibanding harus mengerahkan pasukan TNI maupun Polri.

"Ya masyarakat nggak nyaman begitu saja, ini bangsa sendiri, saya pikir bisa diselesaikan dengan lebih arif," kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua BAM, Ahmad Heryawan, merencanakan kunjungan kerja ke lokasi di Riau pada 10 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari pengaduan tersebut. Usai kunjungan, BAM akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, dan aparat penegak hukum.

"Meskipun tentu BAM tidak punya kewenangan tindak lanjut, tapi insya Allah hasil kerja BAM, menghimpun informasi, menelaah informasi termasuk juha kunjungan lapangan, termasuk FGD dengan para pihak," kata sosok yang akrab disapa Aher.

Di saat bersamaan, Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu, membela masyarakat yang dituding sebagai perambah karena menghuni wilayah yang akan dijadikan taman nasional tersebut. Dia meminta pemerintah untuk lebih fokus pada 156 ribu hektare kawasan TNTN yang saat ini dikuasai pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara 356 ribu hektare lainnya dikuasai pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Jadi kalau kemudian di kawasan Tesso Nilo itu ada 156 ribu hektare, dikali 100 batang pohon, itu berarti perusahaan pemegang HTI, HPH sebelumnya itu sudah menebang 15 juta pohon. Artinya kalau dari cerita itu, kayaknya yang gundulin bukan masyarakat deh, kayaknya yang gundulin itu pemegang HPH, kayaknya yang menggunduli itu pemegang HTI," kata Adian.

Adian juga menyebut keberadaan masyarakat di kawasan itu didukung oleh kebijakan pemerintah daerah. Bahkan pada 1998-1999, Bupati Indragiri Hulu mengeluarkan surat resmi untuk membentuk koperasi dan membagikan lahan dua hektar per keluarga untuk ditanami sawit.

“Itu surat bupati, 4 surat kalau tidak salah, kalau saya salah dikoreksi, itu dikeluarkan tahun 1998-1999, jadi keberadaan masyarakat di dalam kawasan Tesso Nilo, daerah Indragiri Hulu, itu salah satunya karena bupati ngajak ke sana," ucap Adian.

Usai menyimak aduan dari masyarakat yang mendiami wilayah hutan tersebut, Adian meminta pemerintah untuk mengedepankan aspek hukum dalam penyelesaian konflik lahan di TNTN.

Dia menegaskan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menyebut opsi relokasi sebagai jalan keluar dalam konflik agraria. Menurutnya, relokasi tanpa dasar hukum yang jelas justru menyalahi prinsip negara hukum.

"Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semuanya harus berlandaskan hukum. Dan itu yang kita baca sama-sama tadi, amanat yang tertuang dalam perpres nomor 5 tahun 2025, melewati pidana, perdata atau administratif," tutup Adian.

Baca juga artikel terkait KONFLIK LAHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama