tirto.id -
Kepolisian juga telah melakukan penahanan pada perempuan berinisial ES, IP, dan CW tersebut sejak Minggu (24/2/2019) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Sudah kami naikan ke penyidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami juga melakukan penahanan kepada tiga tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Tirto, Selasa (26/2/2019).
Wisnu mengatakan, Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ketiganya juga terjerat UU peraturan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 2 dan 15 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana.
“ITE itu terkait sarana di medsos yang digunakan akun @citrawida5 , dia memberikan akun tersebut untuk sarana menerbitkan atau mem-publish apa yang mereka lakukan. Namun, kegiatan rill nya itu terkait berita bohong yang diatur dalam KUHP,” kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan Polisi saat ini telah mengantongi sejumlah bukti yang menetapkan ketiga emak-emak tersebut menjadi tersangka.
“Jelas ada device dari masing-masing pihak, akun twitter, terus keterangan yang bersangkutan,” ucapnya.
Namun kata Wisnu, polisi membutuhkan pendapat ahli yang khusus menangani digital forensic untuk mentranskrip bahasa di video tersebut untuk dijadikan berita acara perkara (BAP).
”Termasuk ahli bahasa, karena itu kan bahasa daerah ya. Nanti akan kami transkrip ke bahasa [sunda] [apa] maksud dan tujuannya," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari