Menuju konten utama

Dirut Sritex Sudah Diperiksa terkait Penyitaan 72 Mobil

Penyidik menggali asal mula pengadaan mobil-mobil yang disita karena diketahui berada di bawah penguasaan Iwan Kurniawan Lukminto.

Dirut Sritex Sudah Diperiksa terkait Penyitaan 72 Mobil
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari empat bank. Pemeriksaan yang kesekian kalinya itu dilakukan terkait dengan penyitaan 72 mobil milik Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menuturkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (9/7/2025) kemarin.

"Ya, pasti penyidik memiliki kepentingan kebutuhan dalam proses penyidikan itu. Karena kita tahu bahwa beberapa waktu yang lalu juga penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 72 unit kendaraan," ucap Harli di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Dijelaskan Harli, tim penyidik menggali asal mula pengadaan mobil-mobil sitaan itu. Sebab, seluruh mobil yang disita berada di bawah penguasaan Iwan Kurniawan Lukminto.

"Jadi itu akan diteliti dan itu menurut hukum acara yang ada, nanti kita sampaikan ke hakim untuk dipertimbangkan, tentu kita harapkan dari sisi penyidikan dan penuntutan maka Ini sangat penting dikaitkan dengan pasal persangkaan terhadap para tersangka ini melakukan yang merugikan kerugian keuangan negara," ungkap Harli.

Diketahui bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” kata Harli sebagaimana dikutip Antara, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, penyitaan dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, mulai dari Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus. Tercatat 10 dari 72 mobil tersebut kini dititipkan pada Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan, dipelihara, dan dikelola. Sementara itu, 62 kendaraan sisanya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.

“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” kata Harli.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto