Menuju konten utama

Dirut Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPK, Beralasan di Luar Negeri

Pemeriksaan mantan direktur pengadaan strategis PLN 1, Nicke Widyawati ditunda, karena berada di luar negeri. Pemeriksaan Nicke yang kini jadi Dirut Pertamina diagendakan lagi.

Dirut Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPK, Beralasan di Luar Negeri
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati terkait kasus suap PLTU Riau-1 hari ini.

Namun, Nicke belum bisa memenuhi pemeriksaan, karena di luar negeri. Nicke menyampaikan tak bisa hadir pemeriksaan dengan surat.

"Karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Selanjutnya komisi anti-rasuah itu akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke.

Nicke dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan direktur pengadaan strategis PLN 1. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.

Sebelumnya KPK juga telah memanggil Nicke untuk diperiksa, Kamis (2/5/2019) lalu. Selepas pemeriksaan ia mengaku dicecar soal perannya sebagai direktur pengadaan strategis 1 dalam proyek PLTU Riau-1.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal ini dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruntur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali