Menuju konten utama

KPK Panggil Dua Direktur PLN sebagai Saksi Suap PLTU Riau-1

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, Senin (20/5/2019) dalam kasus suap PLTU Riau-1.

KPK Panggil Dua Direktur PLN sebagai Saksi Suap PLTU Riau-1
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kedua kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, Senin (20/5/2019). Penyidik memanggil Iwan sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1 dengan tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Selain memeriksa Supangkat, KPK juga mengagendakan pemeriksaan General Manager PT PLN wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Doddy B Pangaribuan, pegawai BRI Dani Werdaningsih, dan swasta bernama Nurhisam. Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri