tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik belum maksimal diterapkan untuk menangkap semua pelanggaran yang dilakukan pengendara. Misalnya tidak memiliki SIM atau tidak, kelengkapan surat kendaraan, knalpot bising.
"Setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh kamera E-TLE," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto dikutip Sabtu, (12/11/2022).
Dia mengakui saat ini terjadi penurunan jumlah tilang ketika tilang elektronik ini mulai diterapkan. Selama Oktober 2022, mulai 23 Oktober, penindakan hanya dilakukan menggunakan E-TLE.
"Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar,” ujar Edi.
Sebelum penindakan tilang secara manual dilarang, Polda Metro Jaya menindak pelanggar secara manual dan elektronik. Jumlah pelanggar hingga 23 Oktober mencapai 649.806 orang. Penilangan elektronik ini berlaku setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Lebih lanjut, pada tahun depan, Polda Metro Jaya bakal menerima hibah dari Pemprov DKI Jakarta berupa 70 kamera E-TLE statis, hingga saat ini ada 57 kamera E-TLE statis yang digunakan oleh kepolisian ibu kota.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin