Menuju konten utama

Optimalkan E-TLE, Polda Metro Tarik Surat Tilang dari Polantas

Instruksi pelarangan tilang manual tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Optimalkan E-TLE, Polda Metro Tarik Surat Tilang dari Polantas
Polisi menilang pengendaran motor yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta. Rabu (12/2/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota Polantas. Hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang polisi menilang secara manual.

“Untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 25 Oktober 2022. Maka jajarannya akan mengefektifkan penggunaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Di Ibu Kota ada 57 kamera tilang yang telah dipasang. Nantinya kepolisian berencana akan menyiapkan satu unit E-TLE Mobile. “Dalam waktu dekat kami akan pengadaan E-TLE Mobile. Jadi masing-masing Polres ditempatkan satu ETLE mobile," terang Latif.

E-TLE Mobile itu akan mencakup satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Polda Metro pun berencana menyediakan 10 E-TLE Mobile. E-TLE Mobile berfungsi sama seperti E-TLE biasa atau E-TLE Statis, yaitu guna merekam pelanggaran berkendara.

Perbedaan dua kamera tilang itu hanya penempatan saja. E-TLE Statis hanya ditempatkan pada titik tertentu, seperti dikaitkan pada lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, sedangkan E-TLE Mobile ditempatkan di seragam atau kendaraan polisi. Jadi E-TLE Mobile akan mengikuti pergerakan petugas patroli di sebuah area.

Instruksi pelarangan tilang manual tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Polantas disuruh memprioritaskan penilangan secara elektronik dan menegur pelanggar.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky